Bawaslu RI : Kades Jangan Terlibat Kampanye

    Ketentuan tersebut itu sesuai dengan Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1.

    Totok menegaskan, pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia.

    “Tanpa APDESI maka pelaksanaan pemilu yang aman di desa tidak mudah terjadi karena kepala desa juga menjadi ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman,” katanya.(rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Bangkok Terbaik, Jakarta Pecundangi Tokyo! Ini 10 Kota Terbaik di Asia Versi Time Out

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI