Alasan Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Tak Hadir Pemeriksaan Bareskrim

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang hari ini Kamis (27/7/2023) tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan penistaan agama.

    Alasan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran yang bersangkutan dalam masa penyembuhan usai sakit.

    “Kami hadir di sini mewakili dari klien kami yaitu pak Panji Gumilang. Hari ini seharusnya beliau hadir, namun berhalangan hadir karena kondisi hari ini sedang penyembuhan atau habis sakit, ujar pengacara Panji Gumilang, Ali Syaifudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2023).

    Pengacara Panji, Hendra Effendi mengatakan saat ini kliennya masih dalam tahap pemulihan karena tangan kirinya patah.

    BACA JUGA:

    “Kita kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan. Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu,” ujarnya, Kamis (27/7/2023).

    Hendra mengaku bakal mendatangi Bareskrim untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

    Sementara itu Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga memastikan Panji batal diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

    Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut kapan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Panji akan dilakukan. “Panji tidak hadir karena sakit,” jelasnya.

    Penyidik Bareskrim Polri sedianya menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong hari ini.

    Bareskrim Polri saat ini fokus mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

    BACA JUGA:

    Penyidik merampungkan pemeriksaan para saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

    Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   KPK Sita Rumah dan Tanah Terkait Eks Gubernur Malut, Estimasi Pencucian Uang Capai Rp 100 M

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI