Pemusnahan atas barang-barang sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong atau dituang ke dalam drum dan ditimbun di dalam dalam tanah, dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan TNI, Polri, Satpol PP, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Perusahaan Jasa Titipan. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi