Polisi Belum Tentukan Aktor Utama Jual Beli Ginjal

    WARTABANJAR.COM – Aktor utama dalam perdagangan orang berupa penjualan organ tubuh masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

    Sebelumnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Korbannya mencapai 122 orang.

    Kasus jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.

    “Bahwa penyidik Polda Metro Jaya bersama dengan Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman terhadap pelaku utama penjualan organ tubuh,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (24/7/23).

    Terakhir, polisi menyebut tak ada tindakan kekerasan atau penyiksaan ke korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja. Para korban disebut sukarela buntut butuh uang dampak dari pandemi Covid-19.

    “Enggak ada (penyiksaan kepada korban), sukarela,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (21/7/23).

    Direktur menegaskan, jual-beli ginjal dengan motif ekonomi ini tak dibenarkan oleh undang-undang. Perbuatan ini dianggap melanggar pidana dan tergolong dalam kasus TPPO.(rls)

    Baca Juga

    Motif Pelaku Pembakar Rumah di Jalan Kayu Tangi II Banjarmasin

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pelantikan Serentak Dinilai Rugikan Hak Konstitusional, Gubernur Kalsel Gugat UU Pilkada ke MK

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI