Motif Pelaku Pembakaran di Kayu Tangi II Hanguskan 3 Rumah dan 2 Tempat Kos

Dari kejadian tersebut, para korban diperkirakan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

Atas kejadian tersebut, pelaku diancam dengan pasal 187 KUHPidana jo 188 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran di Jalan Kayu Tangi II, Jalur 5 dan Jalur 6 Rt 20, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Sabtu (22/7) malam menghanguskan 5 bangunan.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin, 5 bangunan terbakar dihuni 6 kk 13 jiwa.

Dua rumah rusak berat, satu rumah rusak sedang dan dua rumah rusak ringan.

Pemilik rumah yang terbakar, Hj.Norida wati 2 kk 3 jiwa kerusakan 80%, lbu Diana pemilik kos-kosan 3 pintu kerusakan 20%, pemilik kos-kosan Ami kerusakan 90%, Zaki yamani 2 kk 4 jiwa di jalur 5 kerusakan 50%, dan M.alamsyah 2 kk 6 jiwa di jalur 5 kerusakan 5%. (qyu)

Editor: Erna Djedi