Jaksa Agung juga menegaskan bahwasannya dalam pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perakara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat).
Kejaksaan Agung dan Kementrian Komunikasi dan Informatika berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam pertemuan hari ini Menkominfo juga mengungkapkan terkait dengan harapannya pada proyek strategi nasional di kementeriannya dapat dilakukan pedampingan hukum dari kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum.
“Saya berharap agar proyek strategi nasional ini dapat dilakukan pedampingan hukum dari Kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum,” harap Menkominfo.
Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh “Satgas Percepatan
Ekosistem Digital”.
Dalam pertemuan silaturahmi sekaligus konsultasi tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis Nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk. (edj)
Editor: Erna Djedi