16 Pengedar Narkoba dari Ganja Hingga Sabu Diringkus Polresta Bandung

Dalam keterangannya, hasil pengungkapan itu sebanyak 36.523 orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Para tersangka pun kini telah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum.

“Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun,” tutupnya.(rls)

Editor Restu

Baca Juga :   WADUH! Keluarga Ungkap Smartwatch Kopilot Farhan Masih Aktif saat ATR 42-500 Jatuh di Gunung Bulusaraung

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca