WARTABANJAR.COM – Seorang wanita berinisial HH alias Irma (45) baru pulang dari melaksanakan ibadah haji ditangkap polisi di Malinau Barat, Kalimantan Utara (Kaltara).
Irma diduga menjadi mucikari yang menyediakan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) di warung makan miliknya.
Terduga pelaku dijerat dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penyedia jasa prostitusi.
Pemilik salah satu warung makan di Desa Sempayang, Kabupaten Malinau, itu ternyata memiliki usaha miras ilegal dan membuka jasa prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).
“Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya,” kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).
Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.
Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.
HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan. HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.
“Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan. Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang,” ujar dia.
HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.
Sediakan PSK
Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman. Namun ada sajian plus-plus yang juga disajikan yakni keberadaan sejumlah PSK.
Menurut Iptu Wismu, berdasarkan hasil pemeriksaan, Irma diduga mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.
“Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa. Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa. Pengakuannya, di awal dijanjikan pekerjaan layak,” katanya.
Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.
“HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tutup Wisnu.
Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan.
Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Baru dari Tanah Suci Ditangkap Polisi, Ternyata Wanita Ini Jual Miras dan Terlibat Kasus TPPO
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com