Pulang Ibadah Haji, Pria Ini Langsung Diborgol Polisi, Ternyata DPO Kasus TPPO ke Malaysia

    WARTABANJAR.COMJamaah haji asal Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), berinisial AD (52) ditangkap dan diborgol anggota Polres Nunukan saat turun dari pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur.

    AD ditangkap karena sudah ditetapkan sebelumnya sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

    Warga Jalan Cik Ditiro, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) itu selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan.

    BACA JUGA: Mengejutkan dari 12 Tersangka TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Ada Oknum Polisi, Imigrasi dan Mantan Korban

    “AD terlibat TPPO yang sedang ditangani Satgas TPPO Bareskrim bersama Polres Nunukan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit pada Kamis (13/7/2023).

    Menurut Lusgi, penangkapan AD dikoordinasikan Satreskrim Polres Nunukan denngan Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan Balikpapan, karena tersangka dalam perjalanan pulang setelah menunaikan ibadah haji.

    AKP Lusgi mengatakan, M diamankan Unit Reskrim Polsek Bandara Sepinggan, Balikpapan, usai perjalanan pulang dari Tanah Suci.

    Pelaku telah diincar polisi sejak turun dari pesawat dan ditangkap setelah di Asrama Haji Manggar.

    ‘’Saat diamankan, M dititipkan di Rutan Polsek Balikpapan Timur. Dan saat ini, M sudah kita amankan di Mapolres Nunukan,’’ ujar AKP Lusgi, Selasa (18/7/2023).

    AKP Lusgi menjelaskan, awal Juni 2023, Satgas TPPO Polri, yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri, berhasil menggagalkan pengiriman 123 korban ke Malaysia.

    Satgas, mengamankan 8 tersangka, yang diduga kuat sebagai sindikat jaringan internasional. Mereka adalah, AW, AZ, LP, EO, YB, A, B, dan U.

    ‘’Satgas juga memburu dua orang perekrut di Tawau, Malaysia. Dan M adalah salah satunya,’’ ujarnya lagi.

    Para tersangka yang diamankan, memiliki peran sebagai kordinator dan perekrut. Mereka menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar dan keberangkatan yang mudah.

    Direkrut bersama keluarganya

    Para korban, bahkan ada yang direkrut bersama keluarganya di kampung halamannya. Baik di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, atau Jawa Timur. Selanjutnya, para koordinator menyiapkan transportasi dan mendampingi perjalanan para korban sampai Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

    Mereka menyediakan penampungan sementara. Selain itu juga disiapkan speed boat untuk membawa korban menyeberang ke Malaysia. Di Malaysia nanti sudah ada perekrut lain yang menunggu para korban.

    Ada dua jenis modus yang digunakan para tersangka. Pertama, pelaku menggunakan jalur resmi bagi calon korban yang memiliki paspor.

    Para korban hanya perlu membayar biaya penyeberangan dan jasa pendampingan. Namun para korban tidak dibekali dokumen wajib, seperti perjanjjian kerja, nomor kepersertaan jaminan sosial dan lainnya.

    Kedua, pelaku akan menggunakan jalur tikus untuk menyeberangkan para korban yang tidak memiliki dokumen keimigrasian. Para korban memiliki perjanjian potong gaji setelah menerima upah di tempat kerjanya nanti.

    Dalam kasus ini, Satgas TPPO mengamankan sejumlah barang bukti, masing masing, 22 unit ponsel, 54 KTP dan 45 paspor.

    Para tersangka, diancam dengan Pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun. Lalu pasal 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman antara 3 sampai 15 tahun.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Menko AHY Pastikan Harga Tiket Mudik Lebaran Terjangkau

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI