Ini Dia Pengakuan Pelaku, Motif Pembunuhan ASN RSUD Ulin di Komplek Taekwondo

Lebih lanjut, Kapolsek memaparkan, untuk modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan cara melukai korban dengan menggunakan sebuah cangkul, dan juga parang.

“Sehingga korban mengalami 9 mata luka, pada bagian kepala dan juga pundak korban,” papar Kapolsek.

“Setelah menghabisi korban, pelaku pun mencuri barang milik korban, berupa sepeda, dan juga hamdphone, lalu melarikan diri,” lanjutnya.

Selanjutnya, pelaku pun menjual barang hasil curian tersebut, yang kemudian hasilnya digunakan pelaku untuk melarikan diri.

“Jadi barang curiannya itu dijual kepada seorang penadah yang bernama Saifudin, warga Handil Banirik, Gambut. Yang dimana penadahnya juga sudah kita amankan,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHPidana jo 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (qyu)

Editor: Erna Djedi