Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.
Di kesempatan yang sama kanit reskrim polsek metro taman sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal.
“Antara pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” imbuh Roland.
Dari keterangan pelaku telah melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah taman sari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak. (edj)
Editor: Erna Djedi