HNW Tegaskan Perkawinan Beda Agama Tidak Sah Sesuai Edaran MA

    “Sejak Juni 2022, saya sudah secara terbuka mengkritisi dan mengingatkan agar MA turun tangan, dengan mengoreksi atau membatalkan penetapan sejumlah pengadilan tersebut dan menertibkan para hakim yang membuat keputusan yang tak sesuai dengan UU Perkawinan dan UUDNRI 1945 serta Putusan MK tersebut. Lalu, saya sampaikan kembali pada Desember 2022 dan akhirnya kritik dan saran terbuka dan konstruktif ke MA saya sampaikan pada Juni 2023. Dan Alhamdulillah, akhirnya MA mendengarkannya juga kritik dan saran yang kami sampaikan, juga dari MUI dan lain-lain, dengan Ketua MA menerbitkan SEMA yang menjadi pedoman pengadilan negeri ini,” jelasnya.

    Karena itu, ia menegaskan, SEMA ini menjadi penting untuk dijadikan dasar hukum untuk menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dan mengoreksi perilaku dan pemahaman hukum yang menyimpang di kalangan sebagian hakim.

    “Agar ke depan masalah itu tidak terulang lagi, agar masyarakat lintas Agama tidak resah, agar toleransi beragama makin bisa dilaksanakan dengan baik dan benar,” tandasnya. (rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Poligami untuk ASN

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI