Konsumsi Narkoba di Ruang Kerja, Hakim PN Rangkasbitung Dipecat

    Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.

    “Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara. Padahal, kesempatanya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara,” tegas Amzulian.

    Majelis MKH dipimpin oleh Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.(rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Pilu, Mahasiswi di Jogja Pamit Kerja Naik Motor Beat Ditemukan Mengapung di Kali Code

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI