WARTABANJAR.COM, DENPASAR – Setelah memutuskan akan memberlakukan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi turis asing dewasa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana membidik anak-anak.
Pemprov Bali merencanakan menerapkan pungutan yang sama untuk turis asing anak-anak.
Pemprov Bali sedang mengkaji opsi pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi turis asing berlaku juga pada anak-anak. Ide tersebut sedang dibahas.
Kepala Dinas Pariwisata Tjok Bagus Pemayun mengaku belum dapat memastikan kapan ide tersebut selesai dibahas dan ditentukan. Yang jelas, aturan turunan atau pelaksanaan teknis pungutannya akan dituangkan di dalam Peraturan Gubernur (pergub) Bali.
Akan ada pasal-pasal di dalam pergub tersebut yang mengatur batasan usia turis asing yang akan dikenakan pungutan.
Untuk sementara, aturan pungutan yang didasari dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali itu masih bersifat secara umum.
Sebelumnya, Pemprov Bali akan menerapkan pungutan sebesar Rp150 ribu atau sekitar 10 dolar AS khusus bagi turis asing yang ingin masuk ke Pulau Dewata. Kebijakan ini direncanakan mulai terlaksana pada 2024.
Gubernur Bali I Wayan Koster menerangkan, pungutan ini diwajibkan bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali langsung dari luar negeri ataupun melalui daerah lain di Indonesia. Pembayaran pungutan, kata dia, hanya berlaku satu kali selama turis berada di Bali.
“Pungutan melalui pembayaran elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau setara 10 dolar,” jelas Koster dalam Rapat Paripurna DPRD, pekan lalu.