WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pemungutan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2017 sampai dengan triwulan III Tahun Anggaran 2018 pada Pemko Banjarmasin, terdapat kekurangan penerimaan dari pajak parkir Duta Mall sebesar Rp 1.763.519.735,00.
Data didapat, Berdasarkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan semester dua tahun 2022, status atas tindak lanjut masalah ini adalah Belum Sesuai dan dalam proses tindak lanjut.
BPK RI Kalsel pun merekomendasikan Wali Kota Banjarmasin agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk melakukan pembinaan atas kegiatan penetapan pajak parkir. Serta memproses atas kekurangan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku minimal sebesar pajak parkir sebesar Rp 1.763.519.735,00.
Adapun tindak lanjut yang telah dilakukan adalah, kegiatan pembinaan atas kegiatan pajak parkir. Melakukan proses penetapan atas kekurangan pajak daerah dan telah dilakukan penyetoran secara bertahap yang mana sampai dengan semester dua tahun 2022, setoran yang dibayar sebesar Rp 338.007.431,00.
Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Selatan, Rahmadi membenarkannya, Senin (17/7/2023).
Dia menyampaikan, tugas dan fungsi pemungutan pajak daerah pada Pemko Banjarmasin sampai dengan tahun 2021 dilaksanakan oleh SKPD teknis terkait sesuai bidangnya. Sejak tahun 2022, pemungutan pajak daerah Kota Banjarmasin dipusatkan menjadi tugas dan fungsi BPKPAD Kota Banjarmasin.
Baca Juga : 7 Juli HUT Duta Mall, Pihak Pengelola Parkir Masih Cicil Lunasi Hutang Pajak