Bekuk Dua Pengedar Sabu, Polres HST Buru Bandarnya

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kepolisian Resor (Polres) HST berhasil menangkap dua pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

    Kepala Polres HST AKBP Jimmy Kurniawan SIK melalui Kasihumas, Iptu Akhmad Priadi, kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi warga yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satres Narkoba.

    Hasilnya, tim menangkap dua pria, berinisial MH (44) dan HF (31).

    Kedua tersangka, dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Sebagaimana dimaksud Setiap orang memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar Iptu Akhmad Priadi.

    Baca juga:

    KKB Tembaki Polsek dan Koramil Saat Berlangsung Pertemuan TNI-Polri dengan Warga

    “Kita tetap lakukan proses hukum dan juga pengembangan untuk bisa membekuk bandarnya,” lanjut dia.

    Ditegaskannya, Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten HST akan semakin terus ditingkatkan. “Mengingat peredaran narkoba ini semakin meresahkan karena dapat merusak generasi muda penerus bangsa,” kata dia.

    Dia juga meminta peran serta masyarakat agar dapat melaporkan ke kepolisian setempat atau Polres HST apabila menemukan indikasi terkait narkoba.

    “Untuk identitas warga yang melapor juga aman jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” tandasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI