Tersangka Pembalakan Liar Kayu Jati di Situbondo Didenda Rp 2,5 Miliar

    Penumpang dan mobil pikap beserta muatan lalu diamankan dan dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk dilakukan penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Tim juga mengamankan barang bukti berupa enam batang kayu bulat jenis Jati dan satu unit mobil daihatsu warna biru,” bebernya,

    Agus mengatakan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra telah merampungkan penyidikan kasus pembalakan liar kayu jati tersangka YH setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

    Dengan demikian, tersangka perusakan lingkungan hutan ini siap disidangkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, memberikan apresiasi kepada tim operasi dan penyidik yang berhasil menggagalkan kegiatan pembalakan liar.

    “Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku pembalakan liar demi menjaga kelestarian hutan,” pungkas Taqiudin.(rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Penyidik di Taiwan Selidiki Produksi hingga Pengiriman Pager ke Lebanon

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI