Kejagung Terima SPDP Atas Nama Panji Gumilang, Ini Pasal yang Bakal Dikenakan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pengusutan akasus dugaan penodaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytu, Panji Gumilang, telah ke tingkat penyidikan.

    Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan dari Bareskrim Polri.

    Tim Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung mengungkapkan telah menerima SPDP terkait kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang (PG).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP ini berkaitan kasus dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

    “SPDP ini diteribitkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada 5 Juli 2023,” ujar Ketut Sumedana, saat memberikan keterangan Jumat (14/7/2023).

    Baca juga:

    Pj Bupati di Aceh Ini Larang ASN Adakan Bimtek di Luar Daerah

    Ketut menambahkan, dalam SPDP yang dikirimkan pihak Bareskrim Polri ini, Panji Gumilang akan dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Jadi kami baru menerima ya SPDP terkait kasus ini,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri telah menerima tiga laporan polisi soal dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

    Baca Juga :   4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI