Pemerintah Tak Mau Bubarkan Al-Zaytun, Ini Alasan Mahfud MD
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pemerintah memberikan sinyal tidak akan membubarkan Pondok Pesantren Al-Zaytun, meski ada sejumlah pihak menghendaki pembekuan ponpes pimpina Panji Gumilang itu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak membubarkan Pesantren Al-Zaytun yang saat ini tengah berpolemik.
Mahfud beralasan pembubaran ini berbahaya bagi pesantren karena akan menjadi preseden di kemudian hari.
Hal ini disampaikannya dalam Halaqah Ulama Nasional Rabithah Ma’ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) di Pesantren Sunan Drajat, Lamongan, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Baca juga:
Pria yang Rebut Anggi dari Suaminya Nangis Saat Diminta Uang Pengganti
“Kalau kita bubarkan pesantren nanti jadi preseden. Suatu saat kalau ada orang lain yang berkuasa, visinya beda dengan kita, cara memandang Islam beda dengan kita, cara menghadapi negara beda dengan kita, bisa saja pesantren-pesantren kita yang dibubarkan,” ujarnya.
Karena itu, sampai sekarang, pemerintah tidak pernah membubarkan pesantren.
Sebab, hal ini demi menghindari membuat preseden membubarkan pesantren.
Mahfud mencontohkan bahwa Pesantren Ngruki yang banyak melahirkan teroris juga tidak dibubarkan.
“Terus gimana? Kita berpikir tidak usah bubarkan pesantren,” tegas Mahfud.
Oleh karena itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengambil tindakan hukum terhadap pimpinannya, yaitu Panji Gumilang.
“Itu, saudara, yang kita tindak secara hukum, bukan pesantrennya,” ujar pria asal Madura ini.
Baca juga:
Aji Santoso Genjot Skuad Persebaya Latihan Jam 2 Siang, Ternyata Ini Alasannya
Adapun pesantrennya sendiri, lanjut dia, nanti akan dibina.
Sebab, Pesantren Al-Zaytun tidak pernah melahirkan teroris sebagaimana Pesantren Ngruki. Alumni dan kurikulumnya pun ia nilai bagus. “Tapi di balik itu yang kita tindak,” tuturnya.
Pemerintah menindak Panji Gumilang secara pidana karena diduga melakukan pencucian uang dengan pengumpulan uang secara ilegal yang disamarkan seakan menjadi uang halal.
Selain itu, Mahfud juga mencurigai uang yang masuk dan keluar dari sejumlah rekening pesantren tersebut.