Pelaku yang sudah membayar Rp 200.000, lalu marah dan memukul korban sebanyak 2 kali di bagian wajah.
Kemudian korban berteriak dan pelaku langsung menutup mulut korban serta mencekik leher korban hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” kata Iptu Deden. (edj)
Editor: Erna Djedi