WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo membenarkan gugatan perdata tersebut. Zulkifli mengatakan gugatan tersebut didaftarkan seminggu yang lalu. “Benar,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi, Senin (10/7/2023).
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan ihwal gugatan kliennya. Namun ia tidak merinci alasan gugatan tersebut. “Iya. Nanti ya sedang ada acara,” ujarnya saat dihubungi.
BACA JUGA: Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp 1 Triliun, Ini Alasannya
Berdasarkan penelusuran di laman situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu dilayangkan pada Kamis, 6 Juli 2023 dan terdaftar dengan Nomor 415/Pdt. G/2023/PN Jkt.Pst. Adapun penggugat atas nama Abdussalam R. Panji Gumilang dengan Tergugat Anwar Abbas. “Klasifikasi perkara: perbuatan melawan hukum,” bunyi gugatan dalam SIPP, seperti dikutip 10 Juli 2023.
Pihak tergugat adalah Anwar Abbas, dan secara institusi MUI juga turut diseret dalam gugatan Panji.
Gugatannya tak main-main, kerugian yang disebut Hendra dalam gugatan adalah kerugian materil sebesar Rp 1, sedangkan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian material dan imateriil,” kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (10/7/2023) malam.
Merasa dituduh komunis
Alasan Panji menggugat ke pengadilan adalah ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi sosok pimpinan Al Zaytun tersebut sebagai seorang komunis.
Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat karena hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan “saya komunis”.
Padahal, kata Hendra, Panji mengucapkan kata “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Budhis, Nasrani atau Hindu, melainkan jawabannya adalah “saya komunis”. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” tutur Hendra.
Hendra menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji Gumilang soal pernyataan “saya komunis” tersebut.
Namun Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji Gumilang sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Pesantren Al Zaytun.
“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasehat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” pungkas dia.
Muhammadiyah siap bantu Anwar Abbas
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat (LBH PP) Muhammadiyah menyatakan siap mem-back up Anwar Abbas yang digugat Panji Gumilang.
Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho mengatakan, Anwar Abbas merupakan salah satu Ketua Bidang di Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Pada prinsipnya LBH PP Muhamamdiyah pasti akan mem-back up penuh persoalan-persoalan hukum yang menimpa pimpinan persyarikatan. Terlebih Beliau, Buya Anwar Abbas ini adalah Ayahanda kami, pimpinan kami sekaligus pimpinan MUI,” ujar Taufiq.
Adapun untuk langkah-langkah hukum, Taufiq mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pimpinan MUI karena Anwar Abbas memiliki dua jabatan, yakni di PP Muhammadiyah dan MUI.
“Tentu kami juga harus berkoordinasi dengan MUI dalam memberikan bantuan hukum,” kata Taufiq.
Direspons tawa
Menanggapi gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas pun tertawa.
Anwar Abbas mengatakan tidak ingin mengomentari hal tersebut dan menyebut sebagai fase kehidupan yang harus dilalui.
“Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup,” kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu.
Sebagai informasi, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan publik lantaran memiliki cara ibadah yang tidak biasa.
Sorotan pertama yang muncul di sosial media adalah ketika saf shalat Idul Fitri 1444 Hijriah yang bercampur antara laki-laki dan perempuan.
Bahkan, ada satu orang perempuan sendiri berada di depan kerumunan saf laki-laki.
Kontroversi itu kemudian berlanjut dengan beragam pernyataan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang.
Panji Gumilang disorot lantaran menyebut seorang wanita boleh menjadi khatib (pengkhutbah) dalam ibadah shalat Jumat.
BACA JUGA: Polri Akan Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang Setelah Terima Hasil Puslabfor
Selain itu, Panji juga menyebut kitab suci umat Islam, Al quran sebagai kalam Nabi, bukan kalam Tuhan.
Isu lain kemudian muncul, Panji Gumilang diduga melakukan beragam tindak pidana, mulai dari tindak asusila, perkosaan hingga tindak pidana pencucian uang.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Laporan kasus tersebut sudah naik penyidikan ditambah dengan dugaan melakukan ujaran kebencian.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: didik tm
Saat Pimpinan Al Zaitun Panji Gumilang Menggugat Rp 1 Triliun, Dibalas Ketawa Anwar Abbas
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com