MAKI Ajukan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Tak Sepakat Diberlakukan Era Firli Bahuri

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Perpanjangan masa jabatan kepemimpinan Filri Bahuri Cs di Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) mendapat batu sandungan.

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

    MAKI meminta MK menetapkan masa jabatan 5 tahun itu tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, yakni Firli Bahuri cs.

    “Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945) berlaku azas ‘hukum tidak boleh berlaku surut’ sehingga masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tidak berlaku untuk Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dan semestinya berlaku untuk periode tahun 2023-2028,” demikian dikutip dari berkas permohonan uji materi yang disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (11/7/2023).

    MAKI meminta MK agar tidak mulai perlakukan masa jabatan lima tahun pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs.

    Boyamin telah mengajukan uji materi Pasal 34 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK jo Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal itu, Boyamin meminta bilamana penerapan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun itu dilakukan setelah era Firli Bahuri Cs.

    “Menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun tidak berlaku periode sekarang (Firli Bahuri dkk) dan berlaku untuk periode selanjutnya (tahun 2023-2028)’,” bunyi permohonan itu.

    Baca Juga :   Perangi Kejahatan Siber, Polda Metro Resmikan Direktorat Reserse Siber

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI