Minuman Beralkohol Asal Malaysia Diselundupkan Lewat Kalbar, Capai Rp20 Miliar!

    Setelah diperiksa, ditemukan 7.996 botol minuman keras ilegal yang dikemas dalam bungkusan plastik hitam.

    Sehingga total tiga kontainer berjumlah 22.386 botol dengan nilai potensi kerugian Rp 20 miliar lebih. Pelaku mengelabui dengan cara menutup minol itu dengan berkarung-karung kelapa hibrida yang memenuhi bagian dalam depan kontainer.

    Ia pun menambahkan bahwa kasus penyelundupan ini masih dalam pengembangan. Pelaku mengaku baru satu kali menyelundupkan minuman alkohol ke Indonesia.

    Kendati demikian, dia terbilang cukup pengalaman lantaran sudah lama “bermain” minuman alkohol di Malaysia.

    “Yang bersangkutan pernah bekerja di Malaysia. Dan berupaya untuk menjual ini. Pelaku mengambil jaringan-jaringan penjualan di luar Kalbar. Dan tidak menutup kemungkinan untuk diambil oleh penjual minol untuk THM atau tempat-tempat lain di Jakarta atau daerah lainnya,” jelasnya lebih lanjut.

    Pelaku ND dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

    Kemudian Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp4 miliar. Selanjutnya Pasal 62 Ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Menag Buka Kemah Madrasah Nasional: Ponpes Juga Wajib Terapkan Pramuka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI