Tegakkan KTR, Dinkes Kota Banjarmasin Turunkan Iklan Rokok Dekat Puskesmas

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau.

    Tujuan dari penetepan Kawasan Tanpa Rokok, adalah :menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat.

    Kemudian, untuk meningkatkan produktifitas kerja yang optimal.

    Selanjutnya, untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok.

    Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Tujuan Kota Banjarmasin menuju Kota Layak Anak salah satunya adalah tertib atau adanya kawasan tanpa rokok.

    Baca juga:

    Tradisi Membeli Sapi Mati Diduga Jadi Pemicu Merebaknya Antraks di Gunungkidul

    Tim Satgas KTR Kota Banjarmasin yang terdiri dari leading sektornya adalah Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Banjarmasin melakukan penertiban.

    Salah satunya adalah penertiban dan penurunan iklan rokok di wilayah kerja puskesmas di Kota Banjarmasin.

    Penertiban yang dilakukan dengan cara memberikan sosialisasi dan pendataan terhadap kawasan KTR di wilayah kerja puskesmas Kota Banjarmasin mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan toko atau pun pedagang yang kedapatan memasang spanduk iklan rokok, salah satu pedagang mengaku tidak mempermasalahkan penurunan dan pencopotan iklan rokok, dan mendukung upaya pemerintah dalam penegakan perda KTR tersebut.

    Baca Juga :   Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Tanah Laut, 3.041 Rumah Terdampak! Warga Diungsikan, Kondisi Logistik?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI