Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan Nenek di Simpang Empat, Barang Bukti Bikin Geleng Kepala

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Bikin geleng-geleng kepala, seorang nenek berusia 51 tahun diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Nenek warga Jalan Raya Serongga Km 3,5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu diduga keras menjual dan mengedarkan sabu.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Jonser Sinaga mengatakan, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan nenek bernama Kumala itu sekitar pukul 13.30 wita, Kamis (6/7/2023) kemarin.

    “Diamankan saat disebuah rumah di Jalan Bina Bersama Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” kata AKP Jonser Sinaga, Jumat (7/7/2023).

    Petugas mengamankan barang bukti dari perempuan kelahiran Kotabaru 14 Januari 1972 itu ada tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,24 gram.

    Turut diamankan sebagai barang bukti, handphone Samsung warna pink, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu serta kantong plastik hitam.

    “Berawal dari informasi atas maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan. Setelah mendapat kepastian, Tim melakukan penggrebekan pada Kamis siang kemarin,” bebernya.

    Hasil penggeledahan Tim menemukan barang bukti teresbut yang disembunyikan di teras rumah pelaku. (hms)

    Baca Juga : 7 Juli HUT Duta Mall, Pihak Pengelola Parkir Masih Cicil Lunasi Hutang Pajak

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   3 Remaja Diamankan di Belitung Diduga Kelompok Gengster Pelaku Penyerangan Anggota Damkar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI