Mario Dandy Resmi Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur AG, Ini Ancaman Hukumannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laporan AG (15) alias Agnes terhadap Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencabulan diproses di Polda Metro Jaya.

    Babak baru kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan pacarnya itu.

    Penetapan Mario yang merupakan anak dari eks pejabat pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

    “Iya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).

    Penetapan Mario sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Iya sudah,” ucap Hengki.

    Baca juga:

    Penyidik Temukan Unsur Pidana Dugaan Penistaan Agama Al-Zaytun, Bakal Ada Tersangka

    Sebelumnya, perempuan berinisial AG melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

    Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengatakan Mario terancam pidana selama 15 tahun penjara dalam kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan berinisial AG.

    Penetapan tersangka itu usai dilakukan gelar perkara pada 27 Juni 2023.

    Atas penetapan tersangka itu, ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Baca Juga :   Polda Kalteng Sebut Penutupan Jembatan Kahayan Tak Benar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI