Masih Beredar 8 Obat Tradisional Ilegal, BPOM: Berbahaya bagi Ginjal dan Hati

    WARTABANJAR.COMBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap sepanjang tahun 2022, ada 700-an obat tradisional di pasaran. Produk tersebut tak bisa dipastikan keamanan, khasiat, dan kualitasnya.

    BPOM juga melaporkan masih banyaknya penggunaan bahan terlarang pada produk kecantikan. Seperti produk HN, natural, 99 dan produk Lannya yang masih menggunakan bahan merkuri pada produk kecantikan mereka.

    BACA JUGA: 13 Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri Hasil Temuan BPOM

    Kebanyakan produk kecantikan tersebut menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri, bahan yang amat di larang dalam penggunaan kosmetik ataupun skincare. Hal itu disebabkan karena, akan menimbulkan efek kerusakan pada kulit jika di gunakan dalam jangka panjang. Serta lebih parahnya lagi dapat memicu terjadinya penyakit kangker kulit.

    Peredaran produk kosmetik tersebut banyak di temukan di pasar online. Hal itu di buktikan dengan hasil patroli saiber obat Dan makanan ilegal priode Januari 2022 sampai April 2023, mencatat sebanyak 300 link penjualan produk tanpa izin edar yang beresiko bagi kesehatan tubuh.

    Selain produk kosmetik, saat ini BPOM juga merilis ada delapan jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

    Kedelapan obat tradisional itu tidak mengantongi izin edar dari BPOM dan mengandung bahan kimia obat (BKO).

    Humas BPOM Rasyad mengatakan kandungan BKO di dalam obat tradisional itu berisiko membahayakan kesehatan.

    “Produk obat tradisional atau OT ilegal dan mengandung BKO tersebut menimbulkan risiko terhadap kesehatan,” tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/7/2023).

    Temuan obat tradisional ilegal ini diperoleh dari beberapa wilayah di Indonesia sepanjang tahun 2022.

    Daftar obat tradisional ilegal yang berbahaya

    Dilansir dari Instagram BPOM, berikut 8 jenis obat tradisional ilegal yang tersebar di wilayah Indonesia:

    1. Tawon Klanceng
    Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
    Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi
    2. Montalin
    Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
    Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia
    3. Wantong
    Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
    Ditemukan di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB
    4. Xian Ling
    Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
    Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT
    5. Gelantik Sari Manggis
    Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
    Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT
    6. Pil Sakit Gigi Pak Tani
    Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
    Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua
    7. Kuat Lelaki Cap Beruang
    Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
    Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan
    Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.

    Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

    “Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan,” kata Rasyad.

    Bahaya konsumsi obat tradisional ilegal
    Lebih lanjut, Rasyad mengatakan bahwa kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam obat tradisional menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh.

    “Obat tradisional yang mengandung BKO sibutramin dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi,” terang dia.

    Sementara obat tradisional yang mengandung BKO seperti Fenilbutazon, Deksametason, dan Parasetamol. Fenilbutazon dapat menyebabkan gejala sebagai berikut:

    Mual
    Muntah,
    Ruam kulit
    Penimbunan cairan
    Perdarahan lambung
    Reaksi hipersensitivitas
    Hepatitis
    Gagal ginjal.
    Di sisi lain, kandungan Deksametason juga dapat menyebabkan moon face, retensi cairan dan elektrolit, hiperglikemia, glaukoma (tekanan dalam bola mata meningkat), gangguan pertumbuhan, osteoporosis, daya tahan terhadap infeksi menurun, miopati (kelemahan otot), lambung, dan gangguan hormon.

    adapun Parasetamol dapat menyebabkan kerusakan hati pada penggunaan jangka panjang dan dosis besar, serta reaksi hipersensitivitas.

    BACA JUGA: BPOM Pastikan Indomie yang Ditarik Taiwan Aman, PT Indofood Diminta Lakukan Mitigasi Risiko

    Imbauan BPOM
    Terkait temuan obat tradisional ilegal itu, BPOM mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungannya.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Orang Utan Diduga Tersengat Listrik di Jalan A Yani km 9 Palangka Raya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI