Pelaku Pembunuhan Pemilik Warung Sate di Bekasi Sudah Dipecat TNI AD

“Untuk keperluan sehari-hari. Belum berkeluarga untuk pelaku. Pelaku pada saat kejadian memang tinggal dengan korban,” tambahnya,

Akibat perbuatannya, pelaku DR akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima beas tahun.(rls)

Editor Restu

Baca Juga :   Hujan Badai Terjang Jalur Evakuasi Korban ATR 42-500 di Bulusaraung, 500 Personel + 16 Warga Lokal Dikerahkan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca