PN Jakpus Diminta Taati Putusan MK Tolak Pernikahan Beda Agama

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membolehkan pernikahan beda agama menuai kritik.

    Kritik datang di antaranya dari anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat.

    Dia menyoroti soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang membolehkan pernikahan beda agama.

    “Seharusnya, PN Jakpus taat terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama,” tegas di.

    “Para Hakim (PN Jakpus) harusnya merujuk kepada ketentuan UUD 1945 dan Putusan MK yang sudah menolak judicial review untuk membolehkan perkawinan beda Agama,” tegas Surahmat dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (27/6/2023).

    Menurutnya, masalah perkawinan dalam Islam sudah jelas ketentuannya, di mana perempuan muslimah tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.

    Ketentuan itu juga termuat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di mana di dalam Pasal 2 Ayat 1 dari UU tersebut disebutkan bahwa Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

    “Kalau ada hakim yang menikahkan seorang muslim dan atau muslimah dengan orang yang berbeda agama dengannya maka berarti hakim tersebut telah melanggar UU jelas menyelisihi konstitusi, konstitusi menegaskan bahwa negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa, religiusitas menjadi payung dan prinsip dalam mengambil keputusan,” kata Politisi Fraksi PKS itu.

    Surahman lebih lanjut menjelaskan seharusnya para hakim tidak hanya melihat penjelasan secara tekstual dan sepotong, tetapi harus merujuk pada penafsiran original intent, agar memahami teks UU secara utuh.

    Baca Juga :   Kemendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Janjikan Pengangkatan Honorer

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI