“Atau membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban,” sebut Indah.
Seluruh penyelenggara kegiatan agar menyediakan sarana prasarana seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah.
“Kepada Kepala SKPD se-Tanbu, Pimpinan Kantor BUMN dan BUMD, Pimpinan Rumah Sakit dan Puskesmas, seluruh Camat, Kepala Desa, Lurah, RT, RW dan Panitia Penyelenggara Perayaan Hari Raya Idul Asdha 2023 agar melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat tanggal 5 Juli 2023 untuk diinput ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK,” pungkasnya. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi