42 Lokasi Sholat Idul Adha Esok 28 Juni 2023 di Banjarmasin Banjarbaru Batola Banjar
Untuk selanjutnya UPTD Parkir akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pengelola parkir mengenai solusi pelanggaran perpakiran di lokasinya.
“Nantinya kepada semua jukir di lapangan kami berikan himbauan untuk tidak melakukan pemungutan di luar.aturan apapun itu alasannya,” tegasnya.
Aturan terkait pungutan retribusi parkir yang berpedoman dengan Perda Kota Banjarmasin No 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 Tentang.Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir. (rls)
Editor Restu







