Sebelumnya polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku anak dan ibu, kamun keduanya memberikan keterangan yang berbeda.
Berdasarkan keterangan si anak, MA (28), saat diperiksa di karantina, kepolisian tidak bisa mengambil keterangan pasti. Pasalnya MA dalam keadaan gangguan mental dengan jawaban berbelit belit.
Sementara dalam pemeriksaan ibu pelaku menyangkal adanya kejadian inces tersebut.
Menurut si ibu, anaknya mengalami gangguan mental karena mengonsumsi zat adiktif dan suk ngelem.
Masih keterangan si ibu, MA anaknya itu juga sering berhalusinasi berbicara sendiri dalam kamar. Bahkan sempat mengamuk di rumah.
Sebagaimana sempat heboh, kasus inces ini sendiri ini sebelumunya diungkap oleh Wali Wali Kota Bukittinggi yang pertama kali mengungkapkan adanya kasus ini saat acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak Di Bawah Umur, di Aula Rumah Dinas Walikota. (edj/berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi