WARTABANJAR.COM – Usulan kenaikan gaji kepala desa diutarakan Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat.
Hal ini diungkap dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
Legislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengatakan, ada beberapa hal pokok yang perlu diperhatikan dalam rapat panja RUU tentang desa ini. Pertama, Kepala desa perlu diberikan tunjangan rumah tangga dan kedua, gaji kepala desa harus ditingkatkan.
“Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara.” Kemudian gaji kepala desa sangat kecil sedangkan beban kerjanya cukup berat saya usulkan minimal gajinya 3,7 juta dan harus dipastikan menerima setiap bulan di awal bulan,” imbuhnya dalam Rapat Panja RUU desa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Baca Juga
Laka Maut di Tambak Anyar, Satu Pengendara Tewas
“Berdasarkan laporan banyak kades ini yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini ada yang pinjam ke mertua bahkan sampai diceraikan oleh pasangannya karena terlilit banyak hutang. Jadi saya minta gajinya itu juga perlu ditingkatkan lagi,” tambah Syahrul.
Seperti diketahui sebelumnya, masa jabatan kepala desa direvisi dari masa jabatan sebelumnya enam tahun, menjadi sembilan tahun. Hal tersebut tertuang pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi, kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.