WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sekarang pejabat di negeri ini bakal memakai pelat nomor baru berkode Z. Hal itu setelah pelat nomor khusus berkode RF pensiun.
Artinya, kendaraan dinas pejabat tidak lagi menggunakan pelat nomor berkode RF. Peredaran pelat nomor khusus dengan kode RF sendiri sudah disetop polisi sejak November 2022. Di samping itu, polisi juga melakukan pendataan ulang terhadap pejabat atau pemilik dan penggunanya.
Seperti diketahui bersama, penggunaan pelat nomor khusus yang harusnya digunakan pada mobil dinas pejabat justru banyak dipasang pada kendaraan pribadi. Belum lagi pengendara yang menganggap pelat ‘RF’ itu sakti bertindak sewenang-wenang saat berada di jalan.
BACA JUGA: Polri Bakal Evaluasi Ujian Praktek SIM Jalan Zigzag dan Angka 8
Terkait penyetopan peredaran pelat RF, polisi justru sudah menyiapkan pelat nomor khusus dengan kode baru yaitu Z. Pelat nomor dengan kode Z itu nantinya hanya boleh digunakan oleh pejabat eselon I, eselon 2, kementerian atau lembaga, hingga TNI/Polri.
“Tetap 1 (angka depannya), kalau nomor khusus enggak apa-apa saya buka tapi kalau nomor rahasia enggak. Polisi yang tadinya ‘RFP’ jadi ‘ZZP’, Angkatan Darat ‘ZZD’, kan gitu semuanya kepala 1, angka 1,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers.
Yusri menambahkan ke depan pemasangan pelat nomor khusus dan rahasia bakal lebih selektif. Khususnya untuk pelat nomor rahasia, kodenya tidak akan lagi diketahui banyak orang seperti sebelumnya. Untuk pelat nomor khusus, kata Yusri setelah Oktober 2023 tidak akan diperpanjang lagi.
BACA JUGA: Kapolri Soroti Tes Praktik SIM, Tingkat Kesulitan Kayak Ujian Mau Jadi Pemain Sirkus
“Jadi nomor khusus ini cuma boleh eselon 1, eselon 2, kementerian lembaga, TNI/Polri nomornya saya ubah. Untuk nomor khusus di depannya ‘Z’ jadi kalau pakai ‘RF’ itu nanti bulan ke-11 itu palsu,” tambahnya.
Adapun soal pelat khusus dan rahasia tidak sembarangan. Mengutip Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 76, untuk penerbitan pelat nomor dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Khusus harus ada rekomendasi dari beberapa pihak seperti Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk tingkat pusat, Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten kota, Kepala Divpropam untuk tingkat Mabes Polri, hingga Kementerian Luar Negeri untuk Pejabat Konsul Kehormatan.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Pelat Sakti RF Dipensiunkan, Sekarang Pejabat Bakal Pakai Nomor Khusus Berkode Z
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com