WARTABANJAR.COM – Sertifikat mengemudi sebagai syarat untuk pembuatan atau penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah mulai diberlakukan Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi. Harus sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman, dikutip Kamis (22/6/23).
Dijelaskannya proses pengeluaran sertifikasi mengemudi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC). Lokasi sudah disiapkan seperti di kawasan Serpong.
Program ini seiring dengan pengumuman Korlantas Polri bahwa pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
“Kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas,” jelas Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes. Pol. Tri Julianto Djatiutomo di Jakarta, Selasa (20/6/23).(rls)
Baca Juga
Ustad Para Napi Bawa Sabu ke Lapas, Tes Urin Positif
Editor Restu