Oknum Guru di Sungai Lulut Cabuli 6 Bocah Lelaki, Direkam dan Video untuk Fantasy Seks Pelaku

    WARTABANJAR.COM,BANJARMASIN – Dit Reskrimsus Polda Kalsel ringkus seorang pria terduga pelaku pencabulan di kawasan Komplek Banua Indah I, Jalan Martapura Lama Km 7,5, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Rabu (14/6/2023) lalu.

    Pria tersebut berinisial MPH, yang merupakan warga setempat, dan berprofesi sebagai tenaga pendidik atau guru honorer, dan guru les.

    MPH diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap beberapa orang anak laki-laki yang masih di bawah umur.

    BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perkosaan ABG oleh 11 Pria di Parimo, Kapolda Sulteng Sebut Bukan Diperkosaan

    Dir Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban, yang mendapati video asusila anaknya tersebar di media sosial.

    Berdasarkan laporan tersebut jajaran Dit Reskrimsus pun melakukan penyelidikin, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

    Lebih lanjut, Kombes Suhasto mengungkapkan, dalam kejadian tersebut setidaknya sudah ada enam orang anak yang menjadi korban pencabulan dari pelaku.

    “Untuk korban saat ini sudah ada 6 orang, dan ada kemungkinan akan bertambah lagi, karena saat ini masin dalam proses pemeriksaan,” ungkap Suhasto, kepada awak media, Selasa (20/6) siang.

    Ia juga memaparkan, untuk modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara melakukan prank atau menipu korban untuk melalukan video call sex (VCS) dengan sebuah akun bernama Jasmine, yang didapat dari media sosial telegram.

    “Saat korban sedang VCS dan melakukan masturbasi, ternyata itu sedang direkam, dan video hasil rekaman tersebut yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, hingga berujung dengan aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” paparnya.

    Suhasto menjelaskan, pelaku melakukan aksi asusila tersebut dikarenakan ada fantasi dan kepuasan tersendiri melakukan hal tersebut.

    “Pelaku melakukan perekaman aktivitas tersebut untuk pemuas diri dan sebagai koleksi diri sebagai bahan fantasy seks pelaku,” jelas Suhasto.

    “Pelaku memang sudah mengalami orientasi seks menyimpang sejak masih duduk dibangku SMP,” tambahnya.

    Suhasto juga membeberkan, pelaku melakukan aksi tersebut dimulai sejal bulan Agustus 2022 sampai dengan Mei 2023, yang mana para korbannya masih duduk di bangku SD dan SMP.

    BACA JUGA: Perjuangan Guru di HSS Jaga Kehormatan, Meski Tubuh Penuh Luka Bisa Lolos dari Percobaan Perkosaan Pria Mabuk

    “Ada sebanyak 30 video yang terkumpul selama pelaku melakukan aksinya bersama dengan para korbannya,” beber Suhasto.

    Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan UU Perlinsungan Anak dan UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

    “Pelaku juga diancam dengan hukuman pempublikasian identitas, bahkan sampai dikebiri,” pungkasnya.(Qyu)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Oknum Guru SMA di Batola Setubuhi Siswi Dituntut 9 Tahun Penjara

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI