Sidang Perdana Lukas Enembe, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi denga terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

Sidang perdana ini diisi engan agenda pembacaan dakwaan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar.

Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

“Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan, Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

Kemudian, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.