WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Pelaku pemcurian brankas di gudang milik CV UPINDO Kotabaru beralamat di Jalan Raya Stagen RT 012 Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru diringkus Macan Bamega.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto, melalui Kapolsek Pulaulaut Utara, Ipda M Rifani menjelaskan kejadian pada 10 Juni 2023 lalu dan baru dilaporkan pada 15 Juni.
Pelaku menggondol brankas berisikan uang tunai Rp 36 juta. Saksi melihat ada bekas congkelan pada jendela ruang tamu gudang.
Diketahui pelaku berhasil mencuri brankas seorang diri dengan cara merusak jendela dan pintu gudang.
Baca Juga
Arab Saudi Tetapkkan Idul Adha pada 28 Juni 2023
Setelah berhasil menemuka brankas, Kemudian pelaku menyeret brankas ke luar gudang. Gudang saat itu dalam keadaan kosong.
Pelaku kemudian membawa brangkas ke area sungai Desa Sebelimbingan dan membuka paksa brankas dengan hasil uang tunai Rp 36 juta.
Diakui pelaku uang tersebut digunakan untuk bermain judi online serta beberapa juta dipinjamkan kepada teman pelaku dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Sisa uang brankas di tangan pelaku hanya sebesar Rp 6 juta. Brankas hasil curian pun dibuang pelaku ke sungai yang ada di Desa Sebelimbingan.
Tim meminta bantuan relawan GRK Kabuoatem Kotabaru untuk menemukan brankas dan akhirhya berhasil ditemukan.(rls)
Editor Restu