“Rumah itu kosong, hanya digunakan orangtua korban untuk memotong dan membersihkan ayam. Karena orang tuanya jualan ayam,” ucap Wiwit, dalam keterangan persnya, di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (15/6/2023).
Selanjutnya, AB menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Tiba di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban.
Lalu AB membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan dipakai membungkus jasad korban.
“Ketika ditinggal itulah Adi menyetubuhi mayat korban. Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain,” kata Wiwit.
Aksi bejat tersebut dilakukan Adi hingga dua kali. Dalam persetubuhan pertama, pemuda asal Desa Mojodadi, Kemlagi itu tak sampai ejakulasi.
Tersangka baru mengalami ejakulasi pada persetubuhan kedua. Ia bahkan mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi