WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dilakukan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang pria asal Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, terpaksa berurusan dengan polisi.
Pria berinisial MH (33) itu, diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama STrK SIK pada Sabtu (10/06/2023) sore
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan diamankannya pelaku MH di kediamannya terkait dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) KUHPidana.
Menurut keterangan korban NJ (41) warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, kejadian penganiayaan tersebut berawal pada Jumat (23/5/2023) malam.
Baca juga: Pencuri Nekat Bobol Kotak Amal Musala, Pelaku Pria Muda Bawa Ransel
Saat itu, pelaku datang ke rumah korban setelah sekitar 10 hari tidak pulang ke rumah dan saat itu dalam pengaruh alkohol.
Selanjutnya korban berkata kepada pelaku “kita bukan suami istri lagi, untuk apa datang ke sini dan di mana sepeda motorku?” dan dijawab oleh pelaku bahwa pelaku ingin menjenguk anaknya dan sepeda motor tidak ada.
Setelah itu korban berkata “Aku laporkan kamu ke Polisi”, pelaku marah dan mengamuk dengan cara menendang-nendang barang-barang yang ada di rumah dan kemudian mengambil pisau dari balik bajunya tetapi saat itu pisau tersebut masih didalam sarungnya dan berkata “kalo aku bunuh kamu malam ini”.
Pelaku lalu menjawab “Bunuh saja, saya tidak takut mati dan saya ingin menemui bapak saya” dan pelaku langsung menendang bagian perut sebelah kanan dan pinggang kanan saya dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 3 kali dan saat itu korban sedang berbaring sambil menyusui anaknya.