Di samping itu, penyesuaian juga dilakukan dari segi regulasi yang lebih sederhana, dari awalnya sekitar 1.000 aturan menjadi hanya 1 Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi gabungan aturan tentang ASN. Menurut Menteri PANRB, banyaknya aturan tersebut juga menghambat birokrasi menjadi kelas dunia.
Baca juga: Baru Tiga Hari Kerja, ART Gondol Berlian dan Barang Branded Majikan Senilai Rp500 Juta
“Maka atas saran Bapak Presiden kami pangkas ini sekarang dari 766 DIM (daftar inventarisasi masalah) tersisa 48 DIM terkait dengan pemberhentian, upaya banding, dan korps profesi pegawai dan 85 DIM terkait dengan kesejahteraan, ini sedang dibahas melalui simulasi dengan Kementerian Keuangan. Kalau ini selesai maka PP ASN ini akan segera selesai,” ungkapnya.
Selain itu, penilaian reformasi birokrasi di kementerian dan lembaga juga kini lebih sederhana, dari awalnya terdapat 259 komponen pertanyaan dan unggahan ribuan dokumen, kini menjadi hanya 26 dampak. Menteri PANRB berharap, dengan reformasi birokrasi yang bagus bisa turut berdampak pada penurunan kemiskinan dan peningkatan investasi.
“Jadi kalau RB-nya bagus kira-kira kalau kemiskinannya turun investasinya meningkat. Kalau dulu fokus di hulu sekarang kita fokus di hilir sehingga kita lebih berdampaknya bukan di tumpukan kertasnya. Selama ini orang kalau ngurus RB kadang harus ada konsultan di hotel bagaimana nilainya supaya naik? Sekarang tidak lagi, jadi langsung ke dampak sehingga rakyat bisa lebih merasakan,” tuturnya.
Dalam rapat tersebut, Anas juga menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Anas menjelaskan bahwa arsitektur SPBE nasional sudah dan akan terus disesuaikan dengan mengadopsi konsep digital public infrastructure (DPI).