Remaja di Pademangan Dicabuli dan Diperkosa Sejak Usia 7 Tahun, Kini Melahirkan Bayi Ayah Tirinya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sadis ayah tiri di Pademangan berinisial AS (42) ini. Ia melakukan pencabulan dan perkosaan terhadap anak tirinya berinisial AP (17) sejak usia 7 tahun.

    Sekarang sang anak tiri sudah berusia 17 dan melahirkan anak buah dari perkosaan sang ayah tiri.

    Pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap AP sudah dilakukan sejak 10 tahun lalu dan tindakan tersebut berujung dengan pemaksaan persetubuhan.

    Bahkan, seiring berjalannya waktu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban beberapa kali.

    BACA JUGA: Babak Baru Kasus Perkosaan ABG oleh 11 Pria di Parimo, Kapolda Sulteng Sebut Bukan Diperkosaan

    Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi pada Selasa (13/6/2023).

    “Berdasarkan pengakuan korban di saat pemeriksaan. Bahwa sejak korban berusia tujuh tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak,” tutur Iverson.

    “Perbuatan ini berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS (dengan) memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan,” ucap Iverson lagi.

    Sejak persetubuhan itu, korban akhirnya hamil dan bahkan sudah melahirkan anak dari ayah tirinya itu.

    “Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan. Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan,” ujar Iverson.

    Adapun kakak kandung AP, Yesika Tris Maliyawati (28) pada April 2023 dan teregistrasi dengan nomor LP / B / 307 / III / 2023 / SPKT / Polres Metro Jakarta Utara.

    Sedangkan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung di perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (10/6/2023).

    BACA JUGA: Perjuangan Guru di HSS Jaga Kehormatan, Meski Tubuh Penuh Luka Bisa Lolos dari Percobaan Perkosaan Pria Mabuk

    Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu buah celana warna putih motif bunga, satu buah celana dalam warna merah jambu motif bunga, dan satu buah bra berwarna abu-abu.

    Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

    “Ancaman pidana dalam pasal ini paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” ucap Iverson.

    Iverson menjelaskan pasal tersebut mengatur tentang adanya pemberatan terhadap pelaku.

    “Bila pelaku memiliki tanggung jawab mendidik, mengasuh, wali, orangtua, dan yang diatur dalam pasal ini maka ada pemberatan. Pemberatannya adalah, ancaman pidana dapat ditambah dengan sepertiga. Jadi, bila ancaman pidana 15 tahun, maka sepertiganya adalah 5 tahun,” ungkap Iverson.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Pilgub Aroma Pilpres di Jakarta, Bakal Ada Kejutan di Kampanye Pramono-Rano

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI