WARTABANJAR.COM, ACEH – Pihak kepolisian meringkus Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aceh Timur berinisial AS (50).
Pria itu adalah warga Desa Ujong Tunong, Kecamatan Julok ini dibekuk karena diduga melakukan penipuan ketika menjadi calo pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
“AS menipu sekitar 60 orang dengan menjanjikan kepada korban bisa mengurus atau meluluskan saat rekrutmen anggota PPS,” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (13/6/2023).
Masih dari keterangan Andy, kasus penipuan tersebut berawal pada November 2022 saat korban MY (43), warga Blang Pauh Sa, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, bertemu dengan AS.
Baca juga: Tiga Jemaah Haji Meninggal di Makkah, Total 40 Jemaah Meninggal Dunia
Dalam pertemuan tersebut, terjadi percakapan antara AS dan MY terkait rekrutmen PPS atau penyelenggara pemilu di tingkat desa.
Sementara itu, rekrutmen dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) atau KPU Kabupaten Aceh Timur.
AS menawarkan kepada MY bahwa dirinya mempunyai koneksi di KIP Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan sebagai PPS. Ia pun mengisyaratkan MY memberikan sejumlah uang pengurusan.
Dalam meyakinkan korban, AS menjanjikan apabila tidak lulus ujian seleksi, uang akan dikembalikan. MY tertarik dengan tawaran tersebut.
Berikutnya, MY mengumpulkan 60 orang yang untuk mengikuti seleksi rekrutmen PPS. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi