DPRD Kota Banjarmasin dan Pemko Bahas Raperda Penyelenggaraan Reklame

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame.

    Rapat Pansus digelar di di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin pada Selasa (13/6/2023)

    Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Isnaini, didampingi Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali.

    Sementara pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kota Banjarmasin dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Suri Sudarmadiyah, Kabag Hukum, Jefri Fransyah dan Perwakilan DPMPTSP, DLH Banjarmasin.

    Menurut Isnaini, Banjarmasin sebagai kota perdagangan dan jasa, maka tentunya reklame menjadi salah satu pilar untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Baca juga: Jadi Saksi Sidang Mario Dandy, Ayah David Ozora Ungkap Fakta Ini

    Dikatakannya, tantangan dari pembuatan Perda ini adalah, bagaimana agar ketentuan itu dapat benar-benar bisa menjadi payung hukum. Sehingga dalam penerapannya ke depan memberikan kontribusi positif bagi daerah, dlaam hal ini Kota Banjarmasin.

    Isnaini mengatakan, pada pelaksanaan iklan di daerah lain juga sudah membuat aturan serupa. “Bahkan dengan konsep lebih modern, misalnya ketentuan menggunakan videotron sebagai media promosi,” ujarnya.

    Selain dapat menghasilkan PAD, kata dia, dapat mendekatkan hubungan antara Pemko dengan dunia usaha, dan saling menguntungkan.

    “Raperda ini akan mengatur jelas dan rinci, titik-titik yang akan diperbolehkan dipasang reklame agar wajah kota menjadi makin baik tidak semrawut oleh reklame yang tidak beraturan,” ujarnya. (edj/*)

    Baca Juga :   Wujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan PUG

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI