Ditinggal Cerai, Duda Lampiaskan Nafsu Birahi ke Anak Gadisnya, Korban Dipaksa 2 Hari Sekali Melayani

    Baca juga: Belasan Nakes ‘Nusantara Sehat’ Dievakuasi Pasca Konflik KKB di Papua Barat

    “Di pertengahan jalan, Tr menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan intim lagi,” jelasnya.

    Saat tiba di rumah saudara tersangka, korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali.

    “Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan.

    Perbuatan bejat ayah kandung tersebut akhirnya terungkap setelah sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

    Tak kuasa terima cerita sang anak, ibu korban membawa untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu (11/6/2023).

    Tr akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarung yang digunakan untuk mengancam korban.

    Tersangka dijerat pasal 6 huruf b subsider pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto pasal 65 KUHP.

    “Terancam penjara maksimal 12 tahun kurungan dan atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI