Pemilik Senjata Api Ilegal yang Diamankan Polda Kalsel Terancam Hukuman Mati

“Di TKP ini ditemukan peluncur anti tank jenis 1 unit, dan amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, serta selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir, serta satu topi angkatan darat rusia,” katanya lagi.

Koleksi senjata rakitan yang dikumpulkan tersangka TS tersebut merupakan salah satu bentuk dari hobinya.

Sementara untuk pembelian senpi secara terpisah tersebut, Kapolda menekankan bahwa tersangka memesannya melalui platform situs perbelanjaan online, Tokopedia.

“Saya koordinasikan ke Bareskrim Polri agar menindaklanjuti hal ini. Agar bisa mengoreksi platform jual beli ini jangan menjual barang-barang yang melanggar aturan,” jelasnya.

Kini tersangka dijerat undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai informasi, persisnya hasil total tangkap tangan petugas terhadap pengamanan tersangka pembuatan senpi ilegal ini berupa satu pucuk Revolver jenis S&W Kaliber 38 Sp, dan amunisi sebanyak lima butir, satu pucuk senjata laras panjang jenis M4 beserta sparepart lainnya (pelumas, gestuk, glasblok).

Amunisi 556 kurang lebih 200 butir, amunisi kaliber 7,62 sebanyak 100 butir, amunisi kaliber 9 mili sebanyak 27 butir, amunisi kaliber 38 sebanyak 25 butir.

Kemudian magasin kaliber 556 sebanyak 4 pcs, magasin AK kaliber 7.62 sebanyak 1 pcs, magasin kaliber 45 Acp sebanyak 3 pcs, rompi anti peluru merk C Force sebanyak 1 unit, selongsong amunisi 556 sebanyak kurang lebih 200 butir, sangkur merk Rambo sebanyak 1 unit. Ditambah Anti Tank sebanyak 1 unit, amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, dan selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir. (qyu)

Editor: Yayu

Baca Juga: Info Buat Emak-emak! Harga Gula Bakal Naik Jadi Rp12.500 Per Kilogram