Pemilik Senjata Api Ilegal yang Diamankan Polda Kalsel Terancam Hukuman Mati

Suasana saat jumpa pers terkait penangkapan tersangka pemilik senjata api ilegal, TS, di halaman Polda Kalsel, Banjarmasin, Kamis (8/6/2023). Foto: wartabanjar.com/Tius

Dari hasil perkembangan penyelidikan terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dua TKP berbeda, yakni rumah tersangka di Jalan Manarap, Kelurahan Kertak Hanyar, dan Jalan Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Pada rumah Jalan Manarap ditemukan sejumlah barang bukti perolehannya. Kemudian dilanjutkan penggeledahan kembali ke rumah di Jalan Handil Bakti yang dikuasai oleh tersangka,” jelas Kapolda Kalsel.

Tak habis disitu, petugas kemudian melanjutkan kembali perkembangan penyelidikan ke lokasi TKP ke 4, di tempat kerja tersangka di salah satu kantor BUMN yang berlokasi di kawasan Jalan Trisakti Banjarmasin.

“Di TKP ini ditemukan peluncur anti tank jenis 1 unit, dan amunisi kaliber 30 mili sebanyak 1 butir, serta selongsong amunisi kaliber 556 sebanyak 5 butir, serta satu topi angkatan darat rusia,” katanya lagi.

Koleksi senjata rakitan yang dikumpulkan tersangka TS tersebut merupakan salah satu bentuk dari hobinya.

Sementara untuk pembelian senpi secara terpisah tersebut, Kapolda menekankan bahwa tersangka memesannya melalui platform situs perbelanjaan online, Tokopedia.

“Saya koordinasikan ke Bareskrim Polri agar menindaklanjuti hal ini. Agar bisa mengoreksi platform jual beli ini jangan menjual barang-barang yang melanggar aturan,” jelasnya.

Kini tersangka dijerat undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.