WARTABANJAR.COM – Kepastian pencairan gaji ke-13 ASN mulai 5 Juni 2023 sisampaikan langsung olah Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto, Jumat (2/6/2023) lalu.
Seperti dikatahui, pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap yang mulai hari ini, Senin (5/6/2023).
Menurut Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap dan itu seperti tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS Pertengahan Juni 2023, Ternyata Ini Tujuannya
“Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN,” kata dia, Selasa (23/5/2023).
Pemberian gaji ke-13 ASN ini, sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu,” sebut dia.
Berhak Menerima
Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.
Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga pensiunan.
Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13:
PNS dan calon PNS (CPNS).
Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat negara.
Pensiunan.
Penerima pensiun.
Penerima tunjangan bersifat pensiun.
Penerima tunjangan pokok.
Besaran gaji-13 ASN
Bila mengacu pada PP 15/2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Berikutnya tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Sementara itu, besaran gaji pokok PNS yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 berdasarkan golongan mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.(wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor : didik tm
Gaji Ke-13 ASN Mulai Dibagikan Hari Ini, MenPan: Dilakukan Secara Bertahap
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com