Pelaku Penipuan Toko Kosmetik di Kapuas Berhasil Diringkus

    Kemudian, Kasat menambah, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

    Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.(rls)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Warga Berbondong-bondong Kunjungi IKN Nusantara, Begini Cara Masuknya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI