Kemudian, Kasat menambah, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku pun dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun dan 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.(rls)
Editor Restu