Perempuan Berhijab Curi Al-Quran du Musala, PBNU Minta Polisi Usut Tak Disalahgunakan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang wanita itu mencuri Al-Qur’an di Musala Nur Umariyah, Limo, Cinere, Depok. Diketahui ada 5 buah Al-Qur’an yang dicuri dari musala tersebut.

    Dan aksi pencurian Al-Qur’an di Musala Nur Umariyah viral di media sosial.

    Dalam rekaman video yang viral terlihat dua wanita berjilbab masuk ke dalam musala. Salah satunya berpakaian mirip seragam SMP.

    Aksi pencurian Al-Qur’an itu terjadi pada Rabu (31/5/2023), sekira pukul 14.50 WIB.

    BACA JUGA: Modus Tanya Alamat Lalu Rampas HP Target, Dua Pencuri Lintas Provinsi Kalselteng Diamankan Polres Batola

    Pencurian baru disadari setelah jemaah hendak tadarus mendapati Al-Qur’an sudah tidak ada di tempatnya.

    Pihak musala tidak lapor polisi dan mengikhlaskan Al-Qur’an yang telah dicuri tersebut.

    “Iya kami ikhlaskan, kami merasa mungkin mereka juga sedang butuh gitu ya. Kami merasa khilaf juga mungkin tidak mempedulikan mereka,” ujar Pengurus DKM Musala Nur Umariyah, Nian Kurniawan, kepada wartawan di lokasi, Kamis (1/6/2023).

    Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mendorong agar polisi mengusut kasus 2 wanita mencuri 5 Al-Qur’an di salah satu musala di Depok, Jawa Barat (Jabar). Fahrur mewanti-wanti Al-Qur’an itu disalahgunakan.

    “Mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh agama Islam, dan termasuk dosa besar yang mendapat ancaman hukum berat manakala melebihi batasan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 38,” kata Fahrur kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

    “Mencuri dalam bentuk apapun adalah haram dan dilarang, meskipun barang remeh ataupun Al-Qur’an,” imbuhnya.

    Diketahui pihak musala tidak melaporkan kasus ini kepada polisi. Namun, Fahruf mendorong polisi tetap mengusut kasus ini.

    “Dalam kasus tersebut hendaknya dilakukan pemeriksaan, apakah motifnya mereka mencuri Al-Qur’an, jika sengaja untuk dijual belikan semisal dijual ke tukang kertas loak, maka harus di proses dan dihukum sesuai aturan undang-undang pencurian. Sebaiknya dilakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan,” tutur dia.

    BACA JUGA: Kesal Tak Ada Barang yang Bisa Diambil, 2 Pencuri Ini Bakar Rumah Warga di Jember

    Selain itu, menurut Fahrur, pencuri jika harus diberi pemahaman jika mencuri Al-Qur’an untuk digunakan di rumah.
    Menurutnya banyak lembaga yang ingin memberikan bantuan Al-Qur’an.

    “Namun jika tujuan untuk dibaca sendiri di rumah, hendaknya dia diberi peringatan agar meminta secara baik-baik, bukan dengan cara mencuri. Insyaallah banyak lembaga yang bersedia memberikan bantuan Al-Qur’an secara gratis bagi yang membutuhkan,” katanya.

    (wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Kompol Ryanto Ulil Dimakamkan di Makassar, Begini Kemarahan Pihak Keluarga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI