BerandaBerita BeritaNasionalEkonomi Menteri Ida Fauziyah Rilis Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kerja Jumat, 2 Juni 2023 - 07:18 WIB FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) lebaran 2023 tidak boleh dicicil. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil. (istimewa) Editor: Erna Djedi Baca Juga : LAZNAS-SI Salurkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com TagsMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida FauziyahMenteri Tenaga Kerja Ida FauziahPelecehanPelecehan karyawatiWartabanjar.com Bagikan FacebookTwitterWhatsAppTelegramCopy URL Berita SebelumnyaPeringati Hari Lahir Pancasila Bupati Banjar Bagikan Bendera kepada Sekolah dan Ormas, Ini TujuannyaBerita BerikutnyaBidpropam Polda Kalsel Bentuk Satgasus Tindak dan Awasi Polisi Nakal BERITA LAINNYA Berita Video Momen Satrio Mukti ... Banjar Bakula VIDEO: Truk Diduga Bermua... Video VIDEO: Api Berkobar 2 Jam... TERBARU HARI INI Banjar Bakula Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu Internasional Umrah di Mekkah, Menteri Agama RI Ajak Jemaah Indonesia Doakan Kemerdekaan Palestina Nasional Menag Nasaruddin Umar Temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Bahas Operasional Haji 2025 Infotainment Dalami Peran Jadi Perawat di Drakor Light Shop, Park Bo Young Belajar Langsung dengan Suster di RS Internasional Seberapa Ampuh Surat Penangkapan Netanyahu yang Dikeluarkan ICC? Muat lebih banyak